Hak nafkah istri dapat dipenuhi jika perceraian dari pihak usami atau cerai talak. Nafkah mantan suami kepada mantan istri dinamakan nafkah iddah. Nafkah tersebut diberikan selama 3 bulan 10 hari. Besarnya nafkah ini bedasarkan pertimbangan hakim di pengadilan. Namun jika perceraian dari pihak istri atau cerai gugat maka suami tidak wajib
Tahun 2018 saya mengajukan gugatan cerai ke istri saya saat itu dan keputusan cerai terbit di tahun 2020 (setelah proses banding dari istri). sudah memberikan hak-hak mantan istri sesuaiJika tidak ada kesepakatan antara mantan suami-istri, Hilman menambahkan, hakim dapat mempertimbangkan menurut rasa keadilan yang sewajarnya. Jadi, bila tidak ada kesepakatan para pihak mengenai akibat perceraian terhadap harta bersama, hakimlah yang akan menentukan hukum apa dan mana yang akan diterapkan. Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
Bisakah saya menuntut mantan istri saya setelah perceraian? Berdasarkan ketentuan UU Perkawinan dan perubahannya bersama KHI, mantan suami sebenarnya berhak menafkahi mantan istrinya. Salah satu hak itu termasuk tunjangan, seperti yang Anda maksudkan dalam pertanyaan, jadi 5 tahun terakhir.Jika suami menceraikan istrinya dengan perceraian pertama (talak satu) atau perceraian kedua (talak dua) dan keduanya tetap berpisah dan tidak rujuk sampai habis masa iddah istri, dalam kondisi seperti ini istri masih memiliki hak nafkah. Artinya, suami tetap memiliki kewajiban menafkahi selama masa iddah berlangsung. JAKARTA - Attila Syach mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan kasus dugaan perebutan paksa anaknya, Kardin. Dia menduga, pelakunya adalah ibu anaknya sendiri sekaligus mantan istri sang aktor, Bunga Sophia. Kedatangan Attila ke KPAI meminta KPAI menjadi fasilitator dengan mantan istrinya terkait nasib anaknya.
Istri dapat menuntut agar hakim menghukum suami untung membayar nafkah terhutang kepada mantan istrinya. 2. Tuntutan Hak Asuh Anak. Jika pasangan suami-istri yang mengajukkan cerai dikaruniai anak, maka istri akan mendapatkan hak pengasuhan anak yang belum mumayyiz (di bawah 12 tahun) 3. Tuntutan Nafkah AnakSeleb kondang Desta dan Natasha Rizki resmi bercerai. Desta pun telah membacakan ikrar talak pada Natasha. Hal itu pun mengharuskan Desta memberikan nafkah mut'ah dan iddah pada mantan istrinya itu sesuai hukum Islam. Pengacara Desta menyebut, nafkah mut'ah dan iddah dari Desta ke Natasha mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Hak istri yang menggugat cerai suami PNS. Pada dasarnya jika melihat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, dapat dinyatakan bahwa setiap istri berhak melakukan gugat cerai kepada suaminya. Baik suaminya itu berstatus PNS atau bukan. 1. Apakah setelah mantan istrinya menikah lagi, suami saya tidk perlu menafkahi ketiga anaknya tersebut? 2. Apakah anak-anaknya memiliki hak waris atas harta yang dihasilkan selama menikah dengan saya? Karena rumah dan hartanya sebelum cerai sudah diberikan ke mantan istri dan anak-anaknya. TOPIK SYARIAH ISLAM
setelah terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Balikpapan ? tetap menjadi hak masing-masing mantan suami istri. Walaupun tujuan perkawinan adalah untuk kebahagiaan kekal, abadi, terkadang hal itu tidaklah sesuai dengan harapan, permasalahan dalam hidup berumah tangga tidak selalu dapat diselesaikan meskipun sudah dilaukan upayaPembagian Harta Gono Gini Setelah Perceraian . Apabila selama perkawinan suami dan isteri tidak memiliki perjanjian pra-nikah atau perjanjian perkawinan. Maka harta bersama yang diperoleh selama perkawinan wajib dibagi dua, yaitu ½ (seperdua) menjadi hak mantan isteri dan ½ (seperdua) menjadi hak mantan suami. Si mantan istri mendapat hak asuh anak, tapi sayangnya ia mengabaikan anak ini dan malah terang-terangan berbuat zina dengan lelaki lain. Hak Asuh Anak Jika Istri Minta Cerai; Farida Prihatini dalam artikel Hak Asuh Anak Harus Menjamin Kepentingan Terbaik Anak menjelaskan hak asuh anak setelah perceraian diberikan kepada ibunya bila 2. Hak Penuh Sebelum Dicerai. Istri yang dicerai dalam bentuk talak raj'i, hak yang diterimanya adalah penuh sebagaimana yang berlaku sebelum dicerai, baik dalam bentuk perbelanjaan untuk pangan, untuk pakaian dan tempat tinggal. 3. Nafkah. Istri yang cerai dalam bentuk thalaq bain (baik bain sughra atau bain qubra) dan dia sedang hamil. hYTS.